BANJAR,- Salah seorang nasabah salah satu bank di Tasikmalaya, Jawa Barat, Parjiem mengaku beberapa bulan lalu mengajukan pinjaman kredit ke bank yang beralamat di Jalan Hz Mustopa Tasikmalaya.
Pensiunan guru SD di wilayah Lakbok, Ciamis itu menyebutkan, bank tersebut dipimpin M dan dibantu bagian kredit BJ. Dimana BJ adalah orang yang paling dipercaya oleh M. Parijem juga mengaku percaya terhadap BJ.
“Kedatangan saya ke bank ini tiada lain untuk menguruskan persuratan dan persyaratan pencairan kredit dengan jaminan SK pensiunan milik saya,” ungkap Parjiem, belum lama ini.
“Sebagaimana sebelumnya, saya sudah blak-blakan menyampaikannya kepada BJ bahwa perlunya saya mengajukan kredit ke bank ini tiada lain, saya butuh uang untuk membayar utang diluaran. Ya jumlahnya sih sedikit, hanya Rp 45 jutaan. Namun bagaimana caranya untuk menempuh hal itu, sementara saya mempunyai tunggakan di salah satu bank di Kota Banjar, sebesar Rp 252 juta,” jelas Parjiem.
Dikatakan lebih lanjut, dari hasil mufakat, BJ pun menyanggupinya. BJ pun menyebut permasalahan ini mudah dan BJ sanggup mengurus semuanya.
“Seiring berjalannya waktu, Alhamdulilah permohonan kredit saya dikabulkan oleh bank di Tasikmalaya. Jumlah pencairan kredit pun lumayan besar, yaitu sebesar Rp 304,900,000,” jelasnya.
Kepada wartawan, Prjiem juga menyodorkan rincian pengeluaran dari BJ dalam bentuk tulisan pribadinya lalu difotocopy.
“Benar atau tidaknya bukti rincian tersebut, saya tidak memahaminya. Karena hingga saat ini secara resmi saya belum pernah menerima bukti rincian yang sah yang dikeluarkan oleh pihak bank, yang padahal sudah beberapa kali saya memintannya,” katanya.
Berikut rincian yang diperlihatkan Parjiem:
Kontrak kredit 180 bulan. Pencairan kredit dan jumlah pengeluarannya: Jumlah tunai pencairan Rp 304 ,900,000,- Jumlah besar angsuran Rp 3,561,811,- Jumlah besarnya provisi Rp 762,250,- Jumlah besarnya administrasi Rp 3,049,000,- Jumlah besarnya asuransi Rp 20,580,750,- Jumlah tabungan 1 kali angsuran Rp 3,561,811,- Jumlah tabungan 10 kali angsuran Rp 35,618,107,- Jumlah besarnya pelunasan bank lain sebesar Rp 195,000,000.
Parjiem juga menunjukan keterangan biaya tambahan ke bank di Banjar, yaitu sebesar Rp 193,899,691, ditambah biaya pinalty ke bank di Banjar sebesar Rp 12,567,715 ,Jumlah Total sebesar Rp 206,467,406 juta.
“Itu hasil yang dituliskan BJ. Sementara BJ atas nama bank terkesan tertutup. Sama sekali tidak pernah merincikan berapa sih jumlah total pencairan atas nama saya dari bank, berapa jumlah take over ke bank di Banjar plus dengan TMT nya, berapa sisa uang pencairan setelah saya gunakan Rp Rp 45 juta dari jumlah Total Rp304,900,000. dikemanakan sisa uang gaji milik saya beserta Buku Rekening dan Kartu ATMnya,” jelasnya.
“Kemudian dikemanakan uang taspen milik saya sebesar Rp 64,658,800? Dikemanakan itu uang rapel punya saya dari Taspen sebesar Rp 11,709,000,” tuturnya.
Diduga Palsukan Dokumen
“Dalam hal ini, guna perbaikan, perlu saya menyampaikannya: Demi Alloh saya tidak pernah memberikan surat kuasa dan atau menandatangani surat kuasa kepada BJ sebagai pegawai bank di Tasikmalaya untuk mengambilkan uang milik saya di kantor Taspen Cabang Tasikmalaya. Namun pada kenyataannya, setelah saya mengecek langsung ke kantor Taspen Cabang Tasikmalaya,uang hak saya di Taspen sudah habis semua diambil oleh BJ,” ungkap Parjiem.
Dirinya berharap, BJ memenuhi tanggungjawabnya untuk mengklarifikasi, sebelum Parjiem melaporkan hal ini ke pihak lembaga penegak hukum.
“Saya mengakui telah menggunakan uang alhasil pencairan dari bank di Tasikmalaya ini sebesar Rp 45 juta. Jika itu menjadi utang, saya mohon penjelasanya karena menurut keterangan BJ uang sebesar Rp 45 juta tersebut adalah hasil pinjaman dari rentenir,” katanya.
Sementara itu, saat ditemui kepala Bank di Tasikmalaya bersama BJ berjanji akan memberikan data rincian pencairan dan bukti keseluruhan pengeluaran atas nama Parjiem. Namun sudah lebih dari satu bulan ini pihak bank belum juga membuktikan janjinya.
BJ juga bersumpah bahwa dirinya tidak pernah memakan hak Ny. Parjiem. Bj juga menyampaikan bahwa siap diproses secara hukum bila dirinya bersalah. (JH)