KAB. BANDUNG,- Pada tahun 2018, sebagian Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan SMP swasta menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dan Kab. Bandung berupa ruang kalas baru (RKB) dan rehab ruang kelas yang nilainya berpariasi, mulai puluhan juta rupiah untuk RRK dan ratuasan juta rupiah untuk RKB.
Namun, dalam praktek pengalokasian bantuan tersebut patut diduga adanya pungutan liar (pungli). Pasalnya, berdasarkan catatan eljabar.com yang dihimpun dari berbagai sumber, dalam dua tahun terakhir, yakni 2016-2017 penerima RRK dan RKB terindikasi dijadikan ladang proyek oknum pejabat bagian SMPN Kab. Bandung.
Ironisnya lagi, kasus dugaan pungli itu teekesan dibiarkan oleh dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Lantas hal ini pun menimbulkan pertanyaan, kok dibiarkan, ada apa?
Sumber, pada Sabtu (9/10) mengatakan, sekolah penerima RKB maupun RRL terindikasi harus mengeluarkan dana siluman hingga Rp. 5-7 juta. Apalagi RKB terindikasi dihargai puluhan juta.
“Berkaitan dengan itu, saya berharap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.S.ip., M.Ipol., segera menindak oknum pajabat diduga doyan uang haram,” kata sumber.
Ditempat berbeda, sumber senada menjelaskan, kendati oknum pejabat SMP ini diduga bermasalah, namun DN tidak mungkin menindak lantaran sang oknum merupakan orang kesayangannya dan banyak pula bekingnya.
A56