SUMEDANG,- Dalam rangka meminimalisir angka kriminalitas serta para pelaku pencurian kendaraan bermotor, aparat Polsek Jatinangor menggelar operasi, Sabtu 12 Januari 2019.
Sebelum pelaksanaan operasi pada pukul 21.00 WIB, seluruh anggota terlibat yang berjumlah 41 personil mendapatkan arahan dari Panit 1 Lantas Polsek Jatinangor Ipda Ardiyanto, SH tentang prosedur kegiatan operasi dengan sasaran utama adalah para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor.
Operasi yang dilaksanakan di Jl Raya Ir Soekarno tepatnya di depan Pos Lantas BGG Jatinangor tersebut diikuti personil gabungan dari setiap fungsi kepolisian jajaran Polsek Jatinangor dibawah kendali Kapolsek Kompol Noor Jamil, S.
buy elavil online http://www.tvaxbiomedical.com/scripts/new/elavil.html no prescription
Pd.
“Personil mengambil tindakan dengan melakukan penilangan terhadap para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas serta mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” kata Noorjamil.
Dari operasi kepolisian tersebut, petigas berhasil melakukan tindakan tilang sebanyak 52 lembar dan mengamankan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat sebanyak 32 unit.
“Untuk kendaraan yang tidak membawa surat, diberikan STP yang diterbitkan oleh unit Reskrim. Sedangkan kendaraaannya diamankan untuk sementara di Mako Polsek Jatinangor sampai pemilik dapat menunjukan Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan,” ujarnya.
Dijelaskan, operasi ini bertujuan untuk menjaring para pelaku kriminalitas terutama C3 (Curas, Curat dan Curanmor) yang akhir-akhir ini jumlahnya mengalami peningkatan.
“Dengan upaya ini, setidaknya dapat menekan serta meminimalisir jumlah kejadian tindak pidana terutama C3,” ungkapnya.
Abas