SUMEDANG,– Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus narkotika jeni sabi berikut mengamankan tersangkanya. Pengungkapan tersebut saat dilangsungkan Operasi Antik Lodaya 2019. Sedangkan tersangka yang diamankan ialah IMN alias Iwing (35 tahun), warga Jln. Cipadung, Gg Masjid, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara , Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoto menyebutkan, dari pengungkapan ini petugas berhasil menyita
16 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, dengan berat kotor 12,59 gram.
“Polisi juga menyita barang bukti 1 buah handphone berikut sim card, 1 tas pinggang warna abu biru polet orange, 1 set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk berikut cangklong kaca dan 1 pak plastik klip warna bening ukuran sedang. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Jln. Sebelas April, lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Talun pada Kamis, 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Dijelaskan, pihaknya menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan kediaman tersangka. Semua barang haram tersebut disimpan dalam tas pinggang warna biru abu polet orange di kamar tidur milik tersangka.
“Setelah berhasil mengungkap kasusnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Abas)