Aparat kepolisian saat menggelar operasi warung penjual miras di wilayah hukum Polsek Tanjungsari
SUMEDANG,- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari menggelar operasi dengan sasaran warung penjual minuman keras (miras), Senin 11 April 2018.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Kusdi Wibisono, SH meminpin langsung operasi dibantu Panit Reskrim Ipda Asep Juhari, Panit I Sabhara Ipda Cecep Supriatna dan sejumlah anggota
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 8 botol minuman merk Beer Prost, 10 Arak botol kecil, 2 botol besar Anggur Merah dan 3 botol besar Intisari dari warung milik PW di Dsn. Ciromed, Belokan Bangkong, Kecamatan Tanjungsari, Kab. Sumedang.
“Kami menemukan miras dengan jumlah 23 botol berbagi jenis dan merk, namun tidak ditemukan minuman oplosan. Petugas memberi himbauan kepada pemilik warung maupun masyarakat agar tidak menjual minuman keras,” kata Kusdi Wibisono, Rabu 11 April 2018.
Dia pun meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar memberitahu pihak kepolisian apabila adanya penjualan minuman keras maupun jenis minuman oplosan.
Abas