CIREBON,- Kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Kedawung merupakan perintah presiden yang tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, yang ditindaklanjuti oleh tim satgas percepatan dan penanganan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk patuh dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Berkaitan dengan itu, Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Yustisi dengan penanggung jawab Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH, di halamanan Desa Kalitengah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Sabtu (7/11/2020).
Pelaksanaan dipimpin Panit Sabhara IPDA Mimid serta dihadiri Sekmat Desa Kalitengah, Kecamatan Tengah Tani Yuyu, Kasi Trantib Sugandi S.Ap, Babhinkamtibmas Desa Kalitenhah Aiptu Yuwono, anggota Unit Intelkam, anggota Polsek Kedawung sebanyak 3 personel, Babinsa 2002 Cirebon Barat Sertu Joko Santoso, staf Pol. PP Tengah Tani dua personel, staf Kecamatan Tengah Tani lima personil, mandor Desa Kalitengah Sukron dan perangkat Desa Kalitengah.
Kapolsek Kedawung menjelaskan, sasaran dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan pencegahan serta Pengendalian Covid-19 yaitu para pengendara sepeda motor yang melintas di depan Kantor Desa Kalitengah dengan hasil sebanyak 53 pelanggar. “Mereka kemudian diberikan masker,” jelas Kompol Abdul Qodirat.
Di tempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubbag Humas Iptu Ngatidja, menjelaskan bahwa operasi Yustisi Lodaya 2020 dilaksanakan secara stationer di jalan raya maupun secara mobile.
“Dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker berupa imbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ), dilaksanakan pula serentak oleh polsek jajaran,” jelas Ngatidja. (Pur)