CIREBON,- Kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kedawung merupakan perintah presiden yang tertuang dalam Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, yang ditindaklanjuti oleh tim satgas percepatan dan penanganan baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 yang diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk patuh dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Berkaitan dengan itu, Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota melaksanakan Ops Yustisi, selaku penanggung jawab Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH, Kamis (24/12/2020).
Pelaksanaan dipimpin Panit Sabhara Ipda Heru serta dihadiri Bripka Dendy Maulana dan Bripka Dudy Herdiana.
Dijelaskan Kapolsek Kedawung, sasaran dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan pencegahan serta Pengendalian Covid-19 yaitu para pengendara sepeda motor yang melintas di depan Kantor Desa Kalitengah dengan hasil pelanggar sebanyak 53 pelanggar yang kemudian diberikan masker.
Di tempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Iptu Ngatidja, menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Lodaya 2020 yang dilaksanakan secara Stationer di jalan raya maupun secara mobile dalam rangka Ops Yustisi penggunaan masker berupa imbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), dilaksanakan pula serentak oleh polsek jajaran. (Pur)