BANDUNG,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kamis (19/3/2020) menginformasikan terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Adapun Dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19, Dit Lantas Polda Jabar dan seluruh jajarannya tidak memproses pembuatan SIM baru.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan apabila SIM itu habis masa berlakunya dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020.
Khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect menurut Dir. Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedi, S.I.K., dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
YADI