PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.
Anggota Pansus 2, Tata Sutari, SE., dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan disusun berdasarkan visi, misi, serta program kepala daerah terpilih. Proses pembahasan oleh Pansus 2 telah dilakukan sejak 14 April hingga 21 April 2025.
“Rancangan awal RPJMD ini telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tata.
Pansus 2 dalam laporannya juga mengapresiasi sistematika dokumen RPJMD yang telah mencakup berbagai aspek penting, mulai dari gambaran umum daerah hingga strategi pembangunan. Selain itu, Pansus 2 juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis.
Salah satunya adalah perlunya integrasi RPJMD Kabupaten Pangandaran dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Jawa Barat, termasuk mendukung pengembangan kawasan Jawa Barat selatan.
Dorongan Terhadap Infrastruktur dan Reformasi Ekonomi
Rekomendasi penting lainnya mencakup penambahan sasaran pembangunan pada misi ketiga terkait infrastruktur berkelanjutan, seperti pelestarian kawasan konservasi, pembangunan konektivitas antarwilayah terisolir, dan pengembangan ruang terbuka hijau publik.
Di sisi ekonomi, Pansus 2 mendorong strategi hilirisasi pariwisata melalui pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, digitalisasi pemasaran, serta pengembangan agrowisata. Sektor pertanian pun tak luput dari perhatian, dengan dorongan terhadap reforma agraria dan penguatan komoditas unggulan daerah seperti kelapa, pala, dan jagung.
Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, Pansus 2 juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal, serta penguatan ekosistem kewirausahaan desa. Pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan juga menjadi salah satu strategi yang diusulkan.
Pansus 2 juga menekankan perlunya mengakomodasi aspirasi DPRD terkait pemekaran wilayah kecamatan dan desa dalam RPJMD sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kondusifitas daerah.
“Semoga laporan ini menjadi acuan strategis dalam penyusunan Renstra dan Renja SKPD, agar tercipta konsistensi program pembangunan daerah ke depan,” ujar Tata Sutari mengakhiri laporannya.
Dengan dukungan seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Pangandaran menyepakati rancangan awal RPJMD 2025–2029 sebagai pijakan utama pembangunan lima tahun ke depan, membawa harapan baru bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Pangandaran. (Supriatna)