BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis, (12/5/2022).
Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si.dan Wakil Ketua Pansus DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dihadiri juga oleh para anggota pansus 6, Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Aspirasi disampaikan oleh LPM beserta Forum RW Kota Bandung. Disebutkan bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan telah menjadi polemik karena filosofisnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Disebutkan pula bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tersebut dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.
“Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?” ujar perwakilan dari Forum RW.
Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan mengusulkan bahwa pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.
“Nah, barangkali kalau sudah ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut? Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang namanya terobosan hukum,” ujarnya.
Khairullah menyarankan agar sebelum pencabutan perda dilaksanakan FGD terlebih dahulu agar membahas proses pencabutan Perda tersebut dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
“Kayaknya perlu diadakan FGD khusus, yang melibatkan tadi ya, lembaga-lembaga yang memang menjadi stakeholder,” ucapnya.
Pansus beserta audiens yang terlibat pun menyepakati bahwa akan dibuatnya draf pencabutan perda tersebut, dan dikaji kembali serta dibahas dengan lembaga-lembaga berkaitan. **