BANDUNG, — Pansus 2 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, Bappelitbang, DKPP, Diskominfo , Disdagin, Disbudpar, Dinkes, Dishub, DSABM, Disnaker, DLH, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim NA, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin, (24/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., dan dihadiri anggota Pansus 2 Hasan Faozi, S.Pd.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Pada rapat kali ini Pansus 2 melakukan konfirmasi faktual terkait draf Raperda tersebut kepada para OPD. Ada beberapa catatan dan pembahasan dalam rapat tersebut.
Anggota Pansus 2, Hasan Faozi, S.Pd, mengatakan perlunya pengamanan apa saja yang dihapus pada Raperda tersebut.
“Karena Raperda ini given (turunan UU), harap cepat dilaksanakan dan masukannya ke dalam mulok. Inginnya dari OPD yang hadir berikan masukan pengayaan Raperda retribusi ini terkait pengamanannya. Karena dari atasannya sudah clear mana yang tetap mana yang dihapus, kita tetap ikut. Tapi perlu pengamanannya, dan untuk perlu dimasukan di mulok,” kata Hasan.
Ketua Pansus 2, Andri Rusmana, S.Pd.I, mengatakan agar OPD segera mendiskusikan muatan lokal apa saja yang akan dimasukan pada Raperda.
“Semua pungutan pajak dan retribusi masuk ke raperda ini. Misal tarif yang tidak sesuai ini harus dimasukan, dan untuk materi muatan lokal segera didiskusikan dan dimasukkan,” ujar Andri.**