SUBANG,– Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, membahas Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Untuk itu para anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang guna mencari informasi sebagai bahan pembentukan Perda tersebut.
Dalam kunjungannya, Ketua Pansus V, Sugianto Nangolah menjelaskan, Raperda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga dan pihaknya mendukung atas ajuan perda tersebut.
“Pansus V berusaha keras untuk mendapatkan informasi terkait apa saja yg terjadi di lapangan sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan Raperda ini,” kata Sugianto di Kabupaten Subang, Selasa, (31/8/2021).
Pada situasi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, Sugianto ingin jika Perda Desa Wisata itu bisa meningkatkan ekonomi dan pendapatan warga desa di Jawa Barat demi kemajuan dan pembangunan daerah.
“Dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini, diharapkan dapat meningkatkan Ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan Jawa Barat dan juga Masyarakat Jawa Barat Khususnya,” tutup Sugianto. **