BANDUNG, – Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Herlas Juniar berharap adanya komitmen dan konsistensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait adanya usulan untuk menaikkan sektor pendapatan daerah dari sektor Pajak BBN. Herlas menghimbau pemprov untuk menggunakan anggaran yang diperoleh dari Perda tersebut untuk digunakan untuk program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.
“Ada usulan dari pemerintah daerah untuk menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor yang awalnya 10 persen menjadi 12,5 persen. Sempat terjadi pembahasan yang alot terkait dengan kenaikan tersebut dan karena kita mendorong keinginan pemprov agar memiliki kemampuan yang kuat untuk membangun sumber daya daerah dan peningkatan infrastruktur di Jawa Barat,” katanya usai melakukan rapat finalisasi dengan OPD terkait revisi Raperda No 13 Tahun 2013 terkait pajak daerah, Rabu (09/01/2019).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki keinginan yang kuat untuk membangun sumber daya yang dimiliki saat ini dan mengembangkan infrastruktur di Jawa Barat, seperti yang tertuang dalam program-program prioritas yang saat ini sedang berjalan. Sehingga, program prioritas tersebut dapat menjadi catatan penting bagi pemerintah.
“Sektor pendidikan dan pengentasan kesenjangan pembangunan Jabar Selatan dan Jabar Utara itu harus menjadi catatan penting,” ucapnya.
Herlas menyebutkan, sektor pendidikan SMA/SMK yang saat ini dalam kewenangan Pemerintah Provinsi harus menjadi perhatian.
“Kita memiliki masalah dimana peningkatan standarisasi SMA dan SMK yang notabene SMA/SMK menjadi kewenangan kita dan karena tersebar di Jawa Barat, sehingga dibutuhkan proses yang harus kita dukung. Ketika penetapan sistem zonasi maka kita harus memiliki asupan yang memenuhi standar,” katanya.
Herlas menekankan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera meningkatkan jumlah jalan provinsi. Ia menilai saat ini jumlah jalan provinsi di Jabar belum mengalami peningkatan yang signifikan.
“Selama ini belum ada peningkatan jalan provinsi yang secara signifikan, termasuk juga pemerataan jalan antara utara dan selatan. Untuk wilayah selatan tentu akses itu menjadi persoalan karena di dalamnya masih terbatasnya jalan yang kita miliki,” ujarnya.
Herlas berharap, hasil revisi Perda No 13 Tahun 2013 terkait pajak daerah ini dapat disosialisaikan dengan baik oleh pihak eksekutif kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat memahami diberlakukannya raperda ini,” tuturnya.
“Setelah itu kita akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan perda ini, dan diimbangi dengan pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya bagaimana Pemprov Jabar memperhatikan program-program prioritas yang ada di Jawa Barat yang disoroti oleh teman-teman DPRD,” pungkasnya. *red