BANDUNG, — Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memeriksa langsung pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di rumah ibadah. Ia melihat umat beragama di Kota Bandung sudah cukup bagus dalam penerapanya sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020.
Oded melihat kepatuhan paling mendasar terhadap Perwal 37 tersebut dapat ditinjau dari penerapan daya tampung jemaah. Yakni saat ini masih diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitasnya.
“Berdasarkan informasi laporan dari kewilayahan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan masyarakat, ketika melaksanakan ibadah Jumaat sudah cukup bagus. Di sini melaksanakan ketaatan atau social distancing juga bagus,” ucap Oded di Masjid Miftahul Khoer, Jalan Bima, Kota Bandung, Jumat (17/07/2020).
Oded menegaskan, hal yang penting untuk selalu dijaga adalah penggunaan masker saat melaksanakan ibadah. Saat ini, ujar dia, pemakaian masker menjadi upaya terbaik untuk menekan penyebaran virus corona.
Oleh karenanya, Oded juga sudah meminta seluruh perangkat Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung untuk terus menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker. Jika ada masyarakat yang membandel, pada Perwal 37 memberikan sanksi sosial bagi yang tidak bermasker.
“Sampai hari ini yang saya lihat yang paling rentan itu kalau tidak bermasker. Selama mengenakan masker, masyarakat berarti sudah ikut berkontribusi memitigasi penyebaran Covid-19 ini,” terangnya.
Kendati aktivitas beribadah berjamaah sudah sangat dirindukan umat beragama, Oded mengingatkan untuk tidak sampai menciptakan klaster penyebaran baru. Sehingga masyarakat harus tetap disiplin menerapkan standar protokol kesehatan.
Selain meninjau, Oded juga menjadi khotib salat Jumat berjamaah. Di sela-sela ceramahnya, dia tak henti terus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak menyepelekan beragam upaya terkait standar protokol kesehatan.
“Saya mengimbau kepada jemaah agar taat aturan. Kalau taat aturan insyaallah covid-19 bisa selesai,” katanya. **