SUMEDANG,– Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sekaligus mengantisipasi pelanggaran tahapan pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mensosialisasikan pengawasan pemilu partisipatif, di Aula Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, Sabtu (30/9/2023).
Sosialisasi dihadiri ormas, OKP, tokoh pemuda, dan perwakilan pemilih pemula. Selain itu, sosialisasi juga dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Riyan Syaifurrahkman, Dosen Fisip Unpad, serta Forkopimcam Jatinangor.
Ketua Panwascam Jatinangor, Ade Satia Santana mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024 sangat penting. Sebab, indeks kerawanan pemilu terutama di kawasan Pendidikan Jatinangor sangat berpotensi, terutama adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindah alamat.
“Kami mengajak sama-sama mengawal pemilu dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tujuan acara ini tak lain untuk peningkatan pengawasan partisipasi masyarakat terkait Pemilu 2024. Bagaimana caranya kita sukses menyelenggarakan pemilu tanpa ekses,” katanya.
Selain tokoh masyarakat, pihaknya juga mengundang tokoh gender perwakilan disabilitas dan pemilih pemula. Ia menyebutkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang masalah peraturan Pemilu terutama dalam pengawasan pencegahan pelanggaran Pemilu, sehingga kedepannya punya mitra dalam pengawasan untuk Jatinangor.
“Tanpa partisipasi masyarakat, proses pemilu bisa terganggu. Kita berharap proses pemilu ini bermartabat dan hasilnya bermanfaat bagi semua. Hasil pemilu seharusnya tidak menghianati prosesnya,” katanya.
Di tempat sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Riyan Saifurrakhman menambahkan, Bawaslu sendiri memang sedang konsen terkait menciptakan pemilu yang berkualitas dan Pemilu berintegritas.
“Sektor pengawasan itu memegang peranan yang penting tapi di satu sisi berkaitan dengan potensi yang dimiliki Bawaslu beserta jajaran ini akan sangat terbatas baik dari sisi suprastruktur maupun dari sisi infrastruktur,” katanya.
Dikatakan, salah satu alternatif solusi yang kami buat hari ini pertama adalah bagaimana memobilisasi partisipasi masyarakat karena secara prinsip masyarakat itu bukan hanya punya hak memilih.
“Tapi memiliki dua hak untuk sama-sama dengan kita mengawasi. Sehingga dengan partisipasi aktif masyarakat proses pengawasan kami bisa lebih efektif,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu solusinya Bawaslu mencoba menggunakan berbagai fasilitas yang didukung dengan kemajuan teknologi informasi. Dimana untuk memfasilitasi masyarakat melaksanakan program partisipasi pengawasan Kami mempunyai aplikasi Sigap Lapor.
“Kami buat anak-anak media sosial yang itu menjadi media sosial resmi Bawaslu, yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membantu kami melaporkan dan memitigasi maupun meminimalisir berbagai pelanggaran yang terjadi dalam proses tahapan Pemilu 2024,” katanya.
“Memang hari ini ada situasi yang cukup dilematis di mana secara regulasi seolah-olah ada ruang kosong yang ketika kita akan melaksanakan menjadi sedikit hambatan. Tapi itu bukan berarti kami tidak bekerja, kami hari ini sedang mencoba untuk melakukan berbagai kajian bagaimana ruang kosong ini tetap kami isi. Karena kami punya tanggung jawab bahwa tidak boleh ada tahapan yang tidak kami awasi, tidak boleh ada tahapan yang memang tidak ada regulasi yang mengaturnya,” ujarnya.
Riyan mengatakan, berkaitan dengan pelanggaran yang memang kasat mata adalah mulai maraknya alat peraga sosialisasi kampanye. Tapi sudah seperti alat peraga kampanye, padahal belum masuk tahapan kampanye.
Oleh karena itu, Bawaslu sedang mencoba melakukan berbagai terobosan salah satunya adalah bagaimana mengkomunikasikan peserta bahwa hal ini walaupun secara explisit tidak diatur dengan regulasi tapi ini tetap merupakan sebuah potensi pelanggaran.
“Ketika berbicara kampanye ada komponen-komponen yang hari ini kalau secara regulasi kami kesulitan untuk mendefinisikan, Apakah ini memang sudah kampanye atau belum. Tapi hari ini kami mencoba proses preventif atau pencegahan salah satu produk yang sudah kami buat itu adalah kami sudah membuat himbauan kepada 18 partai politik peserta Pemilu termasuk sebagai informasi kami juga sedang membuat kajian Bagaimana kami menggunakan sandaran hukum yang ada, walaupun itu yang tidak secara inland itu berkaitan dengan pemilu,” paparnya. (Abas)