CIREBON KOTA,- Dengan penyelidikan secara insentif, akhirnya pelaku pembuat uang palsu (upal) yang merupakan pasangan suami istri inisial DM (37) dan US (32) asal Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko).
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti upal. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, di Mako Polres Ciko, Senin (27/6/2022) pukul 15.30 WIB.
“Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon,” jelas Kapolres Ciko AKBP M. Fahri Siregar.
Fahri Siregar mengatakan, penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban.
“Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut,” kata Fahri.
Fahri menuturkan, setelah dicek, uang yang diterima korban ternyata palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi
Fahri yang didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan serta Kasi Humas Ciko Iptu Ngatidja menambahkan, Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US.
“Sepasang suami istri ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Diketahui pula, FA mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US,” jelasnya.
“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di facebook. FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp. 300.000. Jadi perbandinganya 1 banding 5,” jelas Fahri.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal mencapai Rp. 25 juta dari tersangka.
“Diamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan Rp. 5 ribu, 93 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 307 lembar pecahan Rp. 50 ribu dan 60 lembar pecahan Rp. 100 ribu dengan total Rp. 6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp. 1.220.000,” ungkap Mantan Kasubdit Gakkum PMJ Ciko ini.
Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp. 16 juta dari bisnis upal ini.
Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi.
“Periksa uang yang diterima. Lakukan 3D, dilihat, diraba dan diterawang,” tandasnya. (Pur)