SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Kamis, 11 JUNI 2020. Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction (Swab), terdapat pasien positif sebanyak 4 orang dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB. Sebanyak 8 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh.
Dilaporkan, jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 71 orang, 66 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal.
Sementara Rapid Test yang dilaksanakan Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 11 Juni 2020, selesai Rapid Test 3.324 orang dan selesai Rapid Test ulang 85 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas, Dr. Iwa Kuswaeri menyebutkan, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11Juni 2020 dilakukan terhadap 1.731 orang dengan hasil sebanyak 1.700 orang negatif dan 31 orang reaktif.
“Selama vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan dan pengetesan belum maksimal, maka pembatasan sosial secara proporsional masih berjalan sesuai dengan sistem tingkat kewaspadaan atau levelling masing-masing kabupaten/kota yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Berdasarkan hasil levelling kabupaten/kota, Kabupaten Sumedang bersama dengan 14 kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk ke dalam zona biru, yang artinya Kabupaten Sumedang bisa melakukan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Pelaksanaan AKB di Kabupaten Sumedang dimulai pada Selasa 2 Juni 2020. Dimana di dalam pelaksanaan AKB termasuk pula adaptasi kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan secara bertahap dan dibarengi dengan peningkatan kewaspadaan individu di ruang publik. AKB di sektor keagamaan diutamakan di tempat-tempat ibadah di lingkungan perumahan atau kawasan kecil lainnya dengan standar protokol Covid-19, dan pengurus rumah ibadah wajib menyiapkan petugas untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,” paparnya.
Dijelaskan, rumah ibadah wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, pembatasan jarak, pengaturan jumlah Jemaah / pengguna rumah ibadah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah serta memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.
“Demi keselamatan dan terhindar dari risiko penularan, anak-anak, warga lansia dan penduduk yang memiliki penyakit bawaan agar beribadah di rumah saja,” ungkapnya.
Selama pemberlakuan AKB, katanya, beberapa fasilitas umum dan sosial seperti halnya Mall, lokasi wisata dan industri telah dapat beroperasi kembali walaupun masih wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, pada 21 Juni mendatang penyelenggaraan acara seperti hiburan dan olahraga berkelompok pun akan diperbolehkan, namun wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang (termasuk jam operasional & jumlah pengunjung) disertai kesiapan protokol kesehatan, sedangkan untuk sekolah/pesantren, perpustakaan, salon, spa dan barbershop masih ditutup sampai ada ketentuan lebih lanjut. (Bn/Bs)