Pangandaran,-Anggota Brimob Kompi 2 Batalyon D, beserta Anggota Polres Pangandaran, Kodim 0625, dan Anggota Satpol PP Pangandaran melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha hiburan malam di bulan Ramadan. Ini merupakan kali kedua melaksanakan Patroli malam melakukan Pengawasan hiburan malam di bulan Ramadan.
Namun kali ini berbeda dengan sebelumya. Jika di waktu kemarin usaha hiburan malam belum boleh beroperasional pada Minggu Pertama Bulan Ramadan maka di Pengawasan yang kedua ini difokuskan pada larangan penjualan minuman beralkohol dan jam operasional Usaha Hiburan Malam.
usaha hiburan malam yaitu karaoke, kelab malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 24.00 WIB dan dilarang melayani penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Petugas mulai melakukan pengawasan sepanjang kawasan Kampung Turis, Pangandaran.
Dari seluruh rute di atas, Petugas mendapati ada beberapa tempat usaha hiburan malam ditemukan adanya minuman beralkohol di meja pengunjung. Adapun salah satu usaha kelab malam melanggar jam operasional. Petugas memberikan teguran keras dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan dituangkan dalam. Terkhusus untuk usaha yang melanggar jam operasional, petugas memerintahkan pelaku usaha untuk membubarkan pengunjung dan menutup tempat usahanya.