Sumedang, – PPKM Darurat merupakan salah satu langkah kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia. Pada awalnya dilakukan PPKM Mikro namun seiring dengan peningkatan Covid 19 yang semakin massiv maka diberlakukanlah PPKM Darurat Jawa Bali.
Meski demikian tetap saja masih banyak warga masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang apa itu PPKM Darurat bahkan ada juga yang tidak mengetahuinya, dan apa saja yang bisa dilakukan selama aturan tersebut berlangsung.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jabar yang di awaki oleh Bharatu Reza Achmad Zaini laksanakan patroli ke daerah Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Dalam kunjungan patrolinya, Bharatu Reza menjelaskan terkait dengan PPKM Darurat kepada warga masyarakat yang sedang beraktifitas, mulai dari apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung.
“PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol Kesehatan.” Ujar Reza menjelaskan.
“Adapun maksud dan tujuan pemerintah dengan diberlakukannya PPKM Darurat adalah untuk mengembalikan menekan penyebaran Covid 19.” Lanjut Reza menerangkan.
Pada masa awal Covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberlakukan Lock Down dan PSBB, hal itu berimbas kepada banyak sektor terutama sektor perekonomian karena banyak warga masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya bahka ada yang sampai gulung tikar.
Reza melanjutkan edukasinya dengan menjelaskan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Nah agar semua bapak-bapa bisa kembali beraktifitas ditengah pandemi ini, bapak-bapak wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker dalam berbagai aktfitas.” Papar Reza.
“Selanjutnya adalah bapak-bapak harus bisa menjaga jarak minimal 1 meter.” Ujar Reza.
Banyak sektor terus berupaya untuk diterapkannya Protokol Kesehatan secara ketat dan bentuk dukungan dari masyarakat adalah dengan mematuhinya.
Ditempat berbeda, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., mengatakan, “Mau tidak mau setiap warga masyarakat harus bisa mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19 ini, yaitu dengan tetap berpegang kepada Protokol Kesehatan.” Tuturnya.
Ia juga menegaskan “Jangan anggap remeh Virus Corona ini, Karna virus ini Sudah Menjadi Pandemi. Kita harus waspada dan kita harus melindungi masyarakat, khususnya Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam bahaya” Tutupnya.