Purwakarta, – Anggota Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar, Briptu Yusuf Yudha melaksanakan giat patroli dialogis dengan pemilik warung di Desa Cibungur agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
buy vidalista generic https://newonlineandblo.com/vidalista.html over the counter
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung dan mensukseskan pelaksanaan program strategi pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai wujud Bakti Brimob yang terus berupaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka Briptu Yusuf Yudha hadir untuk memberikan edukasi, himbauan dan memastikan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan Covid-19 diwilayah Kecamatan Bungursari.
Kegiatan dialogis ini bertujuan memberikan edukasi, himbauan dan juga memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan terlaksana dengan baik utamanya di tempat fasilitas umum, warung makan, warkop, sentra ekonomi, dan lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan dialogis tersebut Briptu Yusuf Yudha menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan tentang protokoler kesehatan yang tertuang dalam intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mari tidak bosan-bosannya kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan yang antara lain selalu menggunakan masker utamanya saat beraktifitas diluar rumah, sering-sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan juga air yang mengalir, menjaga jarak fisik antar warga serta menjaga kesehatan diri dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergizi serta bagi pemilik warung wajib untuk menyediakan tempat cuci tangan serta menjaga kebersihan warung untuk mencegah penyebaran Covid 19” ujar Briptu Yusuf Yudha.
Sementara itu ditempat terpisah, Bapak Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa “Polri khususnya Brimob Jabar akan selalu hadir dan berperan aktif, karena merupakan amanah UU, Instruksi Presiden RI dan perintah kedinasan Polri demi menjaga kamtibmas, kepatuhan dan keselamatan rakyat dalam mencegah, menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19” tutupnya.