MAYBRAT,– Sebagaimana amanat dari PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan perda/perkada, menyelenggarakan trantibum dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu. Berkaitan dengan itu, ia menyatakan, Satpol PP Maybrat terus berupaya maksimal melaksanakan tugas sebagaimana amanata dari PP tersebut dengan baik.
“Selain pelaksanaan tugas wajib, Satpol PP Maybrat pada Kamis 27 Maret 2023 juga melaksanakan gerakan peduli kebersihan, kerapihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Maybrat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Maybrat, Philipus menyatakan, kurvey sampah dilakukan di Distrik Ayamaru yang dimulai dari Kampung Tuso, Gereja Lahai Roi, Pasar, Mes dan Ela.
Merespon kegiatan ini, Pj. Bupati Maybrat, Bernhard menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Maybrat dimana kegiatan kurvey ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keindahan dan kebersihan Kabupaten Maybrat.
“Dengan demikian, masyarakat baik dari dalam maupun luar dapat menilai Kabupaten Maybrat merupakan daerah yang bersih dan nyaman,” katanya. (Abas)