Tanah Bumbu – Kejaksaan Tanah Bumbu tindak lanjuti pemberitaan yang tayang di media online beberapa hari yang lalu terkait dana hibah 2 Milyar Pemerintah Kab.Tanah Bumbu ke Pengurus Masjid Al Jami Pagatan untuk pembangunan proyek Menara dan TPA diduga ada mis dalam pelaksanaan proyek di atas.
Untuk itu sementara pihak Kejaksaan Tanah Bumbu memangil Aminudin sebagai pelaksana proyek diatas sementara masih dimintai keterangan.
Menanggapi hal diatas I Wayan Wiradarma.S.H. M.H.Kajari Tanah Bumbu Rabu, (17/05/2023), ketika diminta keterangan beberapa awak media di ruang kerjanya menjelaskan, pertama terimakasih kepada awak media yang telah memberikan informasi berita terkait hal di atas.
Kejaksaan Tanah Bumbu akan tindak lanjuti terkait informasi berita di media tersebut tahap awal Kejaksaan sudah memangil pihak pelaksana proyek pembangunan menara dan TPA di Masjid AL Jami Pagatan sesuai informasi melalui dana hibah Pemerintah Daerah Kab.Tanah Bumbu 2022 diberikan kepada Pengurus Masjid AL Jami Pagatan.
Pertama Kejaksaan baru tahap mendengarkan alur cerita atau keterangan dari Aminudin sebagai pelaksana proyek pembangunan menara dan TPA Masjid AL Jami Pagatan tersebut.
Selanjutnya hasil keterangan tersebut akan dilakukan pendalaman secara menyeluruh baik pelaksanaan administrasinya apakah sudah sesuai dengan perencanaan awal sepeknya katanya.
Jelas pihak Kejaksaan turun kelapangan akan meminta keterangan semua pihak yang terkait juga cek kondisi bangunan di lapangan yang sementara ini masih dalam proses dikerjakan oleh pihak pelaksana proyek diatas.
Untuk menentukan atau menetapkan ada unsur pelanggaran pidana atau kesalahan administrasi itu semua melalui proses panjang perlu ketelitian kejelian dan kepekaan dalam lakukan pemeriksaan permasalahan kepada semua pihak terkait diatas.
Kejaksaan akan bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tetap menghargai hak seseorang tetap tidak mengkesampingkan rasa keadilan di masyarakat, Karena semua orang memiliki hak yang sama tandasnya.(ag)