CILACAP,- Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman, Selasa (28/8/2018) mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah RBT (41), warga Desa Semanu Tengah Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Gilang Permata (24) yang pada hari Jumat 24 Agustus 2018 telah kehilangan satu buah laptop merk Lenovo warna hitam, satu buah power bank merk hippo warna putih, satu celengan plastik warna biru bentuk tabung, satu hardisk warna merah muda, serta sebuah hp merk nokia warna merah hitam di rumahnya jalan Karangsuci RT 04/09, Kelurahan Donan, Cilacap Tengah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkata dan pemeriksaan saksi-saksi, tambah dia, petugas akhirnya mencurigai pelaku merupakan orang yang sering datang ke rumah korban.
“Pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual laptop hasil kejahatan pada hari Sabtu 25 Agustus 2018,” tuturnya.
Aceng Rohman menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu mengambil barang saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan kunci yang diletakan di atas meteran PLN.
“Pelaku sering main ke rumah korban sehingga tahu kebiasaan korban, setiap pergi kunci rumah diletakan diatas meteran PLN,” tambah kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kristia