SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua.
Jum’at 18 September 2015 lalu, di halaman parkir Puskesmas Tanjungsari di Dsn. Lanjung, Desa/Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange biru tahun 2013, nopol Z-2647-BQ, yang dilakukan tersangka Wah alias Delu.
Dalam menjalankan aksinya, Delu merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palsu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta rupiah.
“Pelaku ini merupakan warga Dusun Ciinjuk, Desa Sukawangi, Kec. Pamulihan Kab. Sumedang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHPidana,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata melalui pesan tertulis yang diterima patrolicyber.com Rabu (21/2/2018).
Dari tangan pelaku yang ditangkap belum lama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2013.
Disinyalir, pelaku kerap beraksi di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya. Masyarakat pengguna kendaraan diimbau lebih waspada karena para pelaku serupa dipastikan banyak berkeliaran.
Abas