CIREBON,- Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap HS.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirad membenarkan lejadian tersebut.
“Ya, benar. Ada kejadian diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perumahan Pesona Dawuan, RT 05, RW 08, Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon. Dan unit Reskrim Polsek Kedawung telah mengamankan salah satu dari pelaku yang diduga berjumlah 2 orang. Salah satunya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Abdul menerangkan, pelaku diduga memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L.
buy nolvadex online https://www.eastpeoriadental.com/wp-content/maintenance/assets/fonts/woff/nolvadex.html no prescription
Pelaku kemudian mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sebesar Rp10.850.000 .
“Kemudian sekira pukul 13.00 Wib ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku. Selanjutnya pelaku dibuntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan Pos Satpam Perum Bumi Asri Dawuan. Selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan, akan tetapi salah satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku HS yang berhasil diamankan sempat dihakimi warga,” beber Abdul Qodirad.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buah obeng milik pelaku, 2 buah kunci leter L, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI berikut kunci kontak dan STNK, 1 buah handphone lipat warna putih milik pelaku, 4 buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 buah gelang emas kuning milik korban, 1 kalung milik korban dan uang tunai Rp.10.850.000.
“Akibat pperbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Pur)