Tanah Bumbu — Minggu (30/04/2023) Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, melaksanakan Pembantaran Tahanan ULIL AMRI Bin SAMSUL BAHRI, yang sebelumnya dirawat dan opname di RSUD Andi Abdurrahman sebanyak 3 (Tiga) Kali sejak di amankan.
Tahanan an. ULIL AMRI, merupakan warga pendatang di desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, dia lahir di Malang dan besar di Propinsi Lampung dia di tangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri .
Pada tanggal 22 April, Ulil Amri sebelum ditangkap dan diamankan setelah melakukan Pembunuhan terhadap Istrinya, berusaha untuk mengakhiri hidup dengan Meminum Roundap sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni.
Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari Dokter, bahwa cairan Roundap yang diminum Pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari Pelaku setelah 4 jam.
Karena Roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas, setelah digunakan.
kemudian pada tanggal (30 /04) tahanan di Bantarkan ke RSUD Andi Abdurrahman, dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS MARINA Kemudian di rujuk kemabali ke RSUD ANDI ABDURRAHMAN, dengan di kawal dan di jaga personel Polsek Batulicin serta disaksikan Sekdes Desa Danau Indah selaku Pelapor.
Namun pada hari Senin tanggal (1/05/2023) jam 07.20 Wita, tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter di RSUD Andi Abdurrahman Noor, Sepunggur, Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya Polsek Batulicin melaksanakan kelengkapan dan penanganan berkas Penyidikan. (Ag)