SUMEDANG,- Empat tersangka pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Keempatnya ialah CN alias De (24) yang merupakan residivis perkara pencabulan, AN (26), JMS (26) dan CS (30).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo SIK MH menyebutkan, para tersangka ini berhasil diciduk tim gabungan dari Polsek Tanjungsari, Pamulihan dan Polres Sumedang pada Kamis (17/12/2019) malam.
“Kami mengamankan senjata tajam dari tangan keempat tersangka,” ujar Hartoyo kepada sejumlah wartawan, Jum’at (18/1/2019).
Dikatakan, modus para tersangka yakni menjual barang secara online. Namun pada saat bertemu dengan korban, datanglah tersangka lain yang juga komplotan dari tersangka itu.
“Para tersangka ini mengancam dan menodongkan senjata tajam, lalu meminta uang pada korban,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Simpang Parakan Muncang, Kecamatan Tanjungsari, Kab. Sumedang. Korban lantasmelapor ke Polsek Tanjungsari.
“Selain barang bukti tadi, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti, berupa dua unit sepeda motor, dua buah pisau dan satu handphone.
buy cytotec online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/cytotec.html no prescription
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat lebih berhati hati terhadap praktek jual beli online yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab.
Abas