CIREBON,- Jajaran Polres Cirebon berhasil mengamankan pelaku penyekapan sekaligus pemerkosaan terhadap Ti, anak dibawa umur. Pelaku ialah RS (21) warga Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku berkenalan dengan Ti di media sosial, lalu memacarinya. Tak hanya itu, pelaku membujuk korban agar pergi dari rumah tanpa seizin orang tua.
Lalu, suatu hari Ti yang masih di bawah umur itu pergi dengan Rs selama 13 hari. Korban ditempatkan di salah satu kost an dan berhasil digauli sebanyak 7 kali.
Polres Cirebon menerima laporan dari orang tua korban dan langsung mengamankan pelaku.
Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba akan melakukan aksi bunuh diri di atas tower. Namun dengan sigap, petugas berhasil mengagalkan aksi bunuh diri. Lantas pelaku yang sudab ditangkap dibawa ke Mapolres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto membenarkan bahwa RS saat hendak diamankan mencoba bunuh diri di atas tower.
“Pelaku sudah dua kali melakukan hal serupa dengan berpura-pura memacari para korbanya dan membujuk agar pergi dari rumah tanpa seizin orang tuanya. Selain Ti, ada juga yang lainya, bahkan disekap sampai 6 bulan hingga hamil, dan pelaku meninggalkanya di jalanan,” ungkap Suhermanto, Senin (10/09 /2018) di halaman Mapolres Cirebon.
Pihaknya menghimbau agar orang tua lebih ketat mengawasi lagi pergaulan anak-anakya, baik di luar atau di media sosial agar tidak lagi terjadi kejadian yang serupa ini.
One-to