SUMEDANG,- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, US (44) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.
Tersangka dalam kasus sodomi ini merupakan warga Kp. Sukadaya Rt 12/03 Desa Sukasari, Kec. Dawuan Kab. Subang. Dia diciduk Selasa 13 Februari 2018 di Dusun Bojong, Desa Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata, Selasa (20/2/2018) mengatakan, dari pengakuan US, ada empat korban, namun yang diketahui ialah MAP (9) dan MAR.Kedua korban duduk di bangku kelas 4 SDN Rancamulya Kec. Sumedang Utara.
“Saat melakukan perbuatannya, tersangka mangaku lupa hari dan tanggal. Namun diperkirakan bulan November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah saung yang berada dipemancingan milik saudara Asep,” tuturnya.
Disebutkan, tersangka melakukan perbuatan terhadap MAP sebanyak 3 kali dengan iming-iming akan memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu.
“Alasan tersangka melakukan perbuatan itu, karena merasa kesepian sehingga melampiaskan nafsu birahi pada anak dibawah umur. Selain itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kemeja warna hitam, satu potong celana panjang dan satu celana dalam milik tersangka,” tuturnya.
Dikatakan kapolres, kondisi korban setelah kejadian itu merasa sakit pada bagian anus dan merasa trauma.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4, Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman tersebut apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” katanya.
Abas