Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, didampingi Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo saat konferensi pers dalam kasus pencatutan produk atau label Eiger dan Harley Dividson
BANDUNG,- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan merk atau label Eiger milik PT. Eigerindo Multi Produk Industri dan Harley Davidson milik PT Harley Davidson Motor Company (HOG), Amerika. Dalam kasus ini, polisi berhasil menciduk para pelaku.
Kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LPB/435/IV/2018/Jabar, tanggal 30 April 2018 dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Bogor serta tersangka pemalsu produk Eiger berinisial YA.
Dari kasus pencatutan nama Eiger, petugas berhasil menyita 3 karung bahan baku sandal merk Eiger,1 karung bahan jadi sandal merk Eiger, 1 unit mesin jahit, 1 buah alat cetak press, 2 kaleng lem, 1 gulung tali sandal, 1 kantung berisi label atau merk Eiger dan 6 buah moulding dari di bengkel sandal tersangka di Kp. Nyalindung RT04/08 Desa Sukamantri, Kec. Tamansari, Kab. Bogor.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan, tersangka YA memproduksi sandal menggunakan merk Eiger sejak tanggal 12 April 2018. Tersangka, katanya, mendistribusikan sandal merk Eiger palsu itu di daerah Bogor sesuai pesanan pembeli yang datang ke tempat produksi milik tersangka.
“Tersangka memiliki 8 orang karyawan, dengan tugas berbagai tugas. Seperti memproduksi sol sandal dengan menggunakan merek Eiger, menjahit tali sandal, membersihkan dan merapihkan sol sandal, menempelkan sol sandal dengan spons dan bagian finishing,” paparnya, Rabu (9/5/2018).
Tersangka memberikan upah kepada masing-masing karyawannya secara variatif, mulai dari Rp5.000 hingga Rp25.000 per kodi.
“Dalam 1 hari, tersangka dapat memproduksi sandal menggunakan merek Eiger sebanyak 5 kodi sampai 7 kodi. Kemudian tersangka menjual sandal tersebut seharga Rp 400.000 per kodi,” tambahnya.
Sambudi menjelaskan, tersangka mendapatkan bahan baku untuk pembuatan sandal merk Eiger dari Pasar Ciomas Kab. Bogor. Sedangkan bahan tali atau webbing untuk sandal didapatkan dengan cara membeli dari toko Madujaya atau toko Pelangi yang beralamat di daerah Empang Kec. Bogor Selatan.
“Tersangka salam menjalankan usahanya menggunakan merek Eiger tanpa seizin dari pemilik merek Eiger yang telah terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham RI,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, YA dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 102 Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sedangkan untuk produk label Harley Davidson, pelaku berinisial RR diduga melakuknan tindak pidana dibidang merk. Kejadian ini terjadi di Warung Harley di Jln. Merdeka No.412, Kabupaten Pangandaran. RR memperdagangkan produk berupa pakaian dan aksesoris berlabel Harley Davidson yang diduga hasil pelanggaran di bidang merk.
“Kasusnya hampir serupa dengan kasus pemalsuan produk Eiger. Pelaku memperdagangkan produk berlabel Harley Davidson yang bukan asli (palsu). Polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam kasus ini. Sedangkan pelaku RR dapat dikenakan Pasal 102 UU RI No.20 Tahun 2016 tentan merk dan indikasi geografis dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkas Samudi.
Yadi