ROKAN HILIR,– Pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (7/12/2019), menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang sudah diamankan Polres Bengkalis adalah Af alias Ijal (38) dan Ah alias Fauzi (30) warga Jln HM Saleh Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan Ar alias Kanto (42) warga Keluarga Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Sementara satu tersangka yang diamankan Polres Rohil berkat pengembangan dari ketiga tersangka tersebut adalah M alias Takim (35), warga Dusun Balam Selatan, Kepenghuluan Bangko, Bakti Kecamatan Bangko Pusako.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil truk tangki warna putih dengan Nopol terpasang BM 9575 PT (aarana untuk mengangkut minyak mentah dari Bangko Pusako ke Kota Medan) dan selang 2 inch sepanjang lebih kurang 30 meter yang disita di TKP.
Polisi juga mengamankan satu unit HP beserta kartu SIM card yang disita dari tersangka M alias Takim dan dua unit baterai aki mobil daya 40 watt (untuk menghidupkan alat mengebor pipa) yang disita dari tetsangka Af.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK M.Si melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian minyak mentah tersebut.
Dijelaskan Juliandi, peristiwa pencurian minyak mentah milik PT Chevron itu terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu di Jln Lintas Riau-Sumut KM 11 Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.
“Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu mobil truk tangki warna putih dengan Nopol BM 9575 PT berisikan minyak mentah dalam keadaan terbenam atau terpuruk, dan 1 buah kran yang terpasang pada pipa shipping line serta kran ukuran 2 inch sepanjang 30 meter,” jelasnya, Kamis (12/12/2019).
Ditambahkan, berdasarkan adanya laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) tersebut dan adanya penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Jumat (29/11/2019), maka tim Reskrim Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Ipda Doni Efendi SH, melakukan penyelidikan ke Polres Bengkalis untuk mengetahui apakah para pelaku melakukan pencurian minyak mentah di wilkum Polsek Bangko Pusako.
“Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Bengkalis yang dilakukan pada Selasa hingga Kamis (3-5) Desember 2019 kemarin, membenarkan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Bangko Pusako Polres Rohil,” tuturnya.
Selanjutnya pada Rabu 16 Oktober 2019, tersangka Arimanto juga mengakui mendatangkan 1 unit mobil truk tangki BM 9575 PT dari Medan untuk mencuri minyak mentah milik PT Chevron dengan supir bernama Awal.
“Ketika minyak mentah telah diisi ke dalam mobil tangki ternyata mobil tangki terbenam atau terpuruk di TKP,” terang Juliandi.
Dari pemeriksaan itu, lanjut Juliandi, para pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pada bulan September 2019 tidak jauh dari lokasi tersebut pernah melakukan pemasangan kran pada pipa shipping line tetapi kran tersebut ketahuan oleh team Patroli dan belum berhasil melakukan pencurian minyak mentah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di Polres Bengkalis itu diketahui bahwa ada keterlibatan 3 orang masyarakat tempatan yakni M alias Takim, IM dan IC yang belum tertangkap.
“Dimana peran M alias Takim dan IC menujukkan titik atau lokasi pemasangan kran dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki. Sedangkan IM berperan mengkondisikan pemilik lahan untuk pemasangan kran dan pemuatan minyak mentah ke dalam mobil tangki dengan mendapat bagian sebesar Rp 500,-/ Liter,” beber Juliandi.
Kemudian, tandasnya, dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 ke Duri untuk melakukan penangkapan terhadap sopir yakni inisial AW yang ternyata sudah pindah tidak diketahui alamat terbarunya. (M. Siregar)