SUMEDANG,– Aparat Polsek Pamulihan, Polres Sumedang mengamankan tersangka penganiayaan yang menyerahkan diri. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Jeklin Nababan, warga Perumahan Kelapa Gading, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kapolsek Pamulihan, IPTU Ardiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan, Aiptu Dede Kosasih menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/7/2023, sekira jam 15.00 WIB di Dusun Cimasuk I, RT 004 RW 007, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan.
“Tersangkanya saat ini sudah menyerahkan diri. Kami sedang memproses kasusnya,” ujar Dekos, sapaan akrab Aiptu Dede Koswara, Kamis.
Lebih jauh Dekos menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja, dan ditelpon oleh PA yang mengatakan ada masalah dalam pekerjaan. Kemudian Panca mengajak korban bertemu di daerah Cilengsar.
“Saat korban berada di tempat kejadian perkara (TKP), Panca menelpon korban lagi dan menanyakan keberadaan korban. Tidak berapa lama, Pa datang bersama satu orang temannya yang tidak korban kenal. Kemudian Pa kembali membahas tentang permasalahan pekerjaan, dan terjadilah adu argumen korban dengan Pa,” ungkap Dekos.
Setelah itu, sambung Aiptu Dekos, Pa tiba-tiba mencekik korban dan korban melakukan pemukulan beberapa kali hingga Pa berlindung dengan posisi jongkok. Tak berselang lama, Pa melakukan penyerangan kepada korban menggunakan benda yang didapat saat jongkok.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri sehingga harus menjalani penanganan medis di Puskesmas Tanjungsari. Korban mendapat 9 jahitan akibat luka tusuk tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Pamulihan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Abas)