SUMEDANG,-Sat Reskrim Polres Sumedang Polda Jabar berhasil menangkap R seorang pelaku penganiyayaan terhadap seorang security perusahaan PT. Ganes. di Dusun Sabagi Desa Ciherang, Sumedang Selatan Kab Sumedang yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Hartoyk S.I.K. M.H, Kasat Reskrim AKP. Niki Ramdanu SE. S.IK. MSI dan kasubag humas pada saat konferensi pers menjelaskan Sewaktu Korban sedang melaksanakan tugas Jaga, tiba-tiba pelaku datang dan menyuruh Korban membuka pintu Gerbang Kantor Gudang PT. Ganes.
“Ketika Pintu di buka, tiba-tiba korban langsung dipukul, diduga menggunakan benda tumpul, dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, Pelaku Panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari bersama saksi, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kab. Sumedang” tutur Hartoyo kepada wartawan Jum’at (6/12/201).
Menurut Kapolres, atas kejadian tersebut Korban mengalami Luka di bagian kepala dan masih dalam perawatan di RSU Sumedang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengimpormasikan bahwa TKP bertempat di Lokasi Proyek Penyimpanan Gudang Alat-Alat Proyek Milik PT. Ganes. Dsn. Sabagi Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
Menurutnya, dari kejadian tersebut diketahui Korban bernama IWA KARTIWA, Sumedang, 03 Pebruari 1976, Pek. Scurity PT. Ganes, alamat Dsn. Sabagi III Rt 03 Rw 04 Ds. Sabagi Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
“Identitas Pelaku diketahui adalah R Als I T Sumedang, 30 th Pek. Kary. PT. Ganes, alamat: Dsn. Pasir Buleud Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab.Sumedang” bebernya.
Adapun saksi-saksi pada kejadian tersebuttambah Truno, Bayu Anggara, Sumedang, 09 Juli 2000, Pek Scurity PT Ganes, alamat Dsb. Sabagi I Rt 03 Rw 06 Ds. Ciherang Kec. Smd Selatan. TOHA APANDI, Ciamis10 Mei 1978, Pek. Buruh Alamat: Dsn. Cukang Biru Rt 01 Rw 11 Ds. Tambaksari Kec. Tambaksari Kab. Ciamis.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu unit kendaraan sepeda motor R.2 merk Vino, satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi. Sementara Pasal yang di persangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUH Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara” pungkasnya
Abas / Yadi