SUMEDANG,– Seorang pemuda berinisial MAP, yang sebelumnya ditangkap polisi karena melakukan ujaran kebencian dengan menghina TNI, Polri, Banser hingga pemerintahan, diketahui ingin mencari perhatian orang.
Warga Perum Putraco, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu membuat sebuah video ujaran kebencian. Setelah videonya dianggah di Facebook, Minggu 28 Maret 2021 malam, MAP diamankan di Dusun Cipareuag, Desa Sukadana, Cimanggung.
BERITA TERKAIT: Hina Polisi, TNI dan Banser, Pelaku Ujaran Kebencian Diamankan Aparat Polres Sumedang
Selain itu, MAP juga memposting status di media sosial Twitter dengan akun AAA-Jesus @ALjesus97, dengan postingan sebagai berikut:
BAKAR JAKARTA.. buat CHAOS Jakarta. Rampok Istana merdeka. Nahdatul ulama anjing…. Gusdur Bangsatt… Gua pro FPI + Habib Rizieq + Prabowo.
Woyyy BOMBARDIR mabes polri Trunojoyo Jakarta. Bombardir kantor @BIN_Official. Buat Chaos Jakarta. @nahdlatululama bangsat. Gusdur anjing… Cacat buta
Nahdatul ulama sarang bangsat. Mahfud MD koruptor biadab anjing
Nahdatul ulama anjing…Gusdur sampah…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera anjing matiin LBP + Jokowi bunuh
Nahdatul ulama bangsat. Gusdur Cacat buta.. Gua ISA AL-Jesus Putra Ibu Maryam.
Selain itu, MAP dengan akun Al-Jesus @Aljesus99 juga memposting:
Nabi Muhammad tukang makan bangke tikus + ikan cupang mentah. Pancasila lambang kebodohan. Tentara bau bangke. Polisi bau bangke cupang. Nahdatul ulama sarang kecoak yang enaknya di injek.
Nabi Muhammad anjing… Nabi Muhammad bangsat… Nabi Muhammad suka makan daging tikus… Nabi Muhammad suka makan ikan cupang campur bangke tikus.
Kepala Polres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, alasan pelaku membuat postingan tersebut adalah untuk mencari perhatian orang lain.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelas Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (25/6) pagi. (abas)