BANDUNG, — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Jawa Barat, dan Kota Bandung menyeret sejumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke “meja hijau”, Kamis (8/7/2021).
Para pelanggar PPKM Darurat langsung mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street di Metro Indah Mal.
Seperti diketahui penindakan ini menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.
Ade mengungkapkan, sidang Tipiring di Kota Bandung dilakukan dengan dua cara, yakni dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar didampingi oleh Satpol PP Kota Bandung.
“Kemudian ada juga yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol PP Jabar). Jadi artinya di Kota Bandung akan lebih sering pelaksanaan yustisi ini,” katanya.
Ade mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat.
“Sebetulnya kita sudah melaksanakan dari 28 Juni 2021 untuk sidangnya, pada tanggal 25 sampai 27 juni itu patroli wasdak dan tindakan administratif,” katanya.
“Sekarang ini (8 juli 2021) yang melaksanakan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung didampingi kami, artinya PPNS Satpol PP Kota Bandung mendapatkan sprindik dari kami untuk menegakkan Perda 5 tahun 2021,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.
“PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.
“Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh,” lanjutnya.
Menurut Rasdian, saat pihaknya patroli dan masuk ke satu wilayah akan disiapkan administrasi untuk penindakan di lapangan, baik itu teguran lisan, tertulis, mau pun denda administrasi sesuai Perwal 68 tahun 2021.
“Jadi bisa tidak melalui tindak tipiring, langsung kita dendakan denda administratif. Kalau perorangan berarti masksimal Rp100.000, badan usaha Rp500.000,” katanya.
“Kita lihat kelayakan dan kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp100.000-200.000. Tapi kalau cafe dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal,” ucap Rasdian. Dud