SUMEDANG,- Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19, di wilayah Kecamatan Jatinangor, di depan kantor Kecamatan Jatinangor, Jumat (23/10/20).
Kegiatan dipimpin IPDA Jaenudin, S.M. (Panit I Lantas Polsek Jatinangor) dan diikuti 2 anggota Polsek Jatinangor, 1 anggota Koramil 1005 CKR dan 3 Anggota Satpol PP Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, AKP Aan Supriatna menjelaskan, sasaran dalam Operasi Yustisi tersebut adalah warga masyarakat pengguna Jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintas jalan tersebut dan tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 tahun 2020.
“Untuk hasil dari pada pelaksanaan giat tersebut, yakni diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup Sumedang nomor 74 tahun 2020 kepada 7 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yaitu membersihkan halaman Kecamatan Jatinangor,” jelas AKP Aan.
Ditambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (abas)