BANDUNG,-Pemeriksaan terhadap saksi Pelapor pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 mulai jam 9.00 Wib di Polda Jabar semakin menapak kuat stelah mandeg hampir 3 tahun di Polres Cimahi.
Pemindahan penanganan perkara Pidana Penggelapan dan Penyerobotan dari Polres Cimahi ke Polda Jabar dapat terjadi stelah perkara mandeg dan Pelapor mengajukan gelar perkara ke Dit. Reskrimum up Wasidik Polda Jabar dan perkara di pindah ke Polda Jabar.
Dari hasil Gelar Perkara dinyatakan perkara penggelapan dan penyerobotan telah memenuhi unsur dan ditingkatkan ke Penyidikan, dan Perkara ditarik atau dipindahkan ke Polda.
Kekhawatiran akan kelanjutan perkara di Penyidikan Polda Jabar sempat membuat cemas Pelapor Dede Ismail Adirja mengingat perkara pidana umum yaitu Penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah yg sangat jelas merupakan dugaan konspirasi Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah tidak kunjung selesai mengingat saat ini *tahun 2020 merupakan tahun ke empat sejak perkara ini masuk ke KEPOLISIAN msh ada tanda tanda tanya besar apakah perkara prnggelapan akan berlanjut.
“Syukur alhamdulillah kami merasa agak lega setelah menanyakan bagaiman statusnya mendapat jawaban atau informasi titik terang karena sudah ada keputusan kepastian tersangkanya, karrna pidana umum penggelapan biasanya langsung ditahan.”tutur Pelapor sekaligus Nadzir wakaf serta anak wakif. Dede Ismail Adireja kepada awak Media.
buy prednisone online https://viagra4pleasurerx.com/dir/prednisone.html no prescription
Menurut Pelapor tentu ini prestasi dari Kanit IV Subdit II Redlrimum Polda Jabar, atas perkara penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Muawanah (YWIA) srbesar Rp. 245 juatan dari tahun 2010 s/d 2015 belum termasuk tahun 2016 s/d tahun 2020 dari hasil pengelolaan Masjid dan Sekolah TK Al Muawanah.
Dikatakannya untuk perkara penyerobotan baru dimulai dg Berita Acara tambahan dan penyerahan barang bukti mudah mudahan minggu depan sdh keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan tersangka Ir. TS da kawan kawan dengan harapan Penyidik dapat mengembangkan perkara mengingat diketemukannya adanya dugaan “Surat Palsu”sehingga hukum dapat tegak dan berkeadilan.
“Masyarakat Jabar masih sangat berharap agar penebakan hukum di Polda Jabar dapat berjalan dengan baik sehingga bilamana ada ketidak puasan atas penangan perkara di Kabupaten atau Kota punya harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum di Polda Jabar sebagaimana yang Pelapor alami.Terima kasih Dir. Reskrimum Polda Jabar” tutur Dede
Yadi