CIREBON,– Mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2020.
Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah.
Warga yang berhak didata dan menerima BLT mengacu pada tiga kriteria utama, yaitu kehilangan pekerjaan/pendapatan akibat dampak Covid-19, belum terdata sebagai penerima JPS PKH, BPNT atau bansos lainnya dan KK yang anggotanya sedang mengalami penyakit kronis.
Keempat, jika dalam pendataan ada KK yang tidak Memiliki NIK (KTP atau KK) tetap didata sepanjang memenuhi kriteria, selanjutnya dibahas di forum musyawarah desa khusus dan kepala desa mengeluarkan surat keterangan penduduk sementara.
Akan tetapi mekanisme dan pembagian BLT DD di Desa Warujaya Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon disinyalir tidak sesuai apa yang sudah di atur pemerintah, yaitu besarnya penerima bantuan 600 ribu per kepala keluarga (kk) dalam setiap bulanya, tapi kenyataan yang terjadi di desa Warujaya hanya 150 ribu per KK dan 80 ribu pemerataan untuk setiap KK yang tidak mendapatkan bantuan sosial apapun.
Menurut sumber yang didapat bahwa besarnya uang pemerataan itu bukan RP80 ribu tetapi Rp100 ribu per KK dan yang RP20 ribu tersebut sebagai uang oprasional atau uang lelah panitia.
Tidak hanya itu, disinyalir bantuan sosial dari progam pemerintan juga tumpang tindih, diantaranya yang sudah mendapatkan dari salah satu bantuan pemerintah masih juga mendapatkan dari bantuan lainya, dan juga ada beberapa perangkat desa Warujaya yang mendapatkan hampir semua bantuan sosial dari berbagai jenis.
Sementara itu Kuwu Desa Warujaya, Siti Runingsih didampingi perangkat desa dan Rukun Warga (RT) membenarkan, pembagian itu Rp150 ribu dan sisanya untuk yang tidak mendapatkan atau pemerataan, kita berikan Rp80 ribu per (KK).
“Karena anggaranya tidak mungkin cukup jadi kami bagikan seperti itu, untuk masalah tuduhan tumpang tindih penerima bantuan saya tidak trima, karna disini data sudah direfisi ulang,” ungkapnya.
Menurut keterangan salah satu perangkat Desa Warujaya kebetulan sebagai Puskesos Ragil S mengatakan, data yang ditunjukan itu benar tapi pihaknya berusaha merevisi agar tidak ada tumpang tindih.
“Setelah diajukan ke dinas sosial namun tetap saja data itu yang muncul, jadi ya memang benar kalau data yang valid banyak yang dobel penerimaan,” bebernya.
Saat diminta data penerima BLT DD yang mendapatkan Rp150 ribu per KK dan data yang dapat pemerataan, pemerintah desa belum memberikan keterangan.
“Nanti saya minta dulu ke masing-masing RT, karena mereka yang membagikan. Kami desa tidak tahu berapa jumlahnya,” ucap perangkat desa. (One-to)