ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Kebijakan program pembangunan wilayah ditujukan untuk mengupayakan keserasian dan keseimbangan pembangunan antar daerah, sesuai dengan potensi alamnya dan memanfaatkan potensi tersebut secara efisien, tertib dan aman.
Namun pada prinsipnya menurut anggota komisi IV DPRD Jabar Jajang Rohana bahwa pendekatan pembagian ruang dilakukan berdasarkan fungsi, kegiatan dan aspek administrasi.
“Prinsipnya, pendekatan pembagian ruang dapat dilakukan berdasarkan fungsi, kegiatan dan aspek administrasi,” ujar legislator PKS asal daerah pemilihan Jabar 2 Jajang kepada patrolicyber.com.
Sementara itu, lanjut Politikus PKS Jabar berdasarkan fungsinya ruang dibagi atas kawasan lindung, yaitu kawasan yang dapat menjamin kelestarian lingkungan dan kawasan budidaya, yakni kawasan yang pemanfaatannya dioptimasikan bagi kegiatan budidaya.
Sedangkan berdasarkan kegiatannya, ruang dibagi atas dominasi kegiatan perkotaan, perdesaan dan tertentu. Termasuk dalam kawasan tertentu antara lain adalah kawasan cepat/berpotensi tumbuh, kawasan kritis lingkungan, kawasan perbatasan, kawasan sangat tertinggal, dan kawasan strategis.
Yang terakhir berdasarkan administrasi, ruang dibagi atas ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Maka pada intinya, ruang harus dilihat sebagai satu kesatuan yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang perlu dipelihara kelestariannya.
“Sehingga butuh pendekatan wilayah sebagai strategi pengembangan ruang yang mengatur hubungan yang harmonis antara sumber daya alam, buatan, dan manusia, agar kinerja ruang meningkat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Jajang. (Dudi).