BANDUNG, –Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri peresmian Lembur Cepot Juara, di Rumah Bersama Saung Cepot, Taman RW 03, Jalan Babatan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Senin (4/9/2023). Acara ini diinisiasi Polrestabes Bandung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung.
Hadir pada acara ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, BNN Kota Bandung, serta unsur Forkopimda Kota Bandung.
Tedy menyambut gembira hadirnya gerakan inisiasi Polrestabes Bandung yang digerakkan seluruh unsur warga dan komunitas di Kelurahan Kebon Jeruk dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Diketahui, kawasan Andir, yang berada di bawah Kebon Jeruk tercatat sebagai wilayah dengan peredaran tinggi narkoba di Kota Bandung.
Tedy berterima kasih atas inisiatif Polrestabes Bandung yang mengajak seluruh pihak untuk membangun kawasan bebas narkoba. Wilayah Kebon Jeruk ini dinobatkan sebagai proyek percontohan menuju kawasan bebas narkoba sambil dibarengi penegakan hukum yang terus berjalan.
“Tentu kami dari DPRD sangat menyambut baik totalitas kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Bandung, dalam menihilkan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. Mudah-mudahan Lembur Cepot di Kelurahan Kebon Jeruk ini menjadi pemicu daerah lain untuk membentuk komitmen serupa,” ujar Tedy.
Yang menarik dari Saung Cepot ini, kata Tedy, adalah sebuah rumah atau sasaungan yang memiliki banyak fungsi dalam kerangka penekanan angka penyalahgunaan narkoba. Saung Cepot itu akan digunakan semua unsur kemasyarakatan yang memiliki tujuan bersama yakni menekan sekaligus menghilangkan angka penyalahgunaan narkoba.
“Saya kira dari inisiatif Polrestabes ini akan direspons baik oleh seluruh unsur masyarakat yang ada di wilayah ini. Karena warga mana yang tak ingin kawasannya bebas dari peredaran narkoba. Saung Cepot ini akan menjadi wadah bagi relawan serta warga yang memiliki misi yang sama,” katanya.
Tedy bersyukur atas hadirnya banyak gerakan-gerakan pemberantasan narkoba di Kota Bandung. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Bandung yang sudah disahkan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, semenjak dirinya menjabat enam bulan lalu telah dilakukan pengungkapan 78 kasus terkait narkoba dengan jumlah tertangkap 112 tersangka. Barang bukti yang disita dari para tersangka pun cukup banyak hingga 4.800 gram sabu, dan jenis-jenis narkoba lainnya.
“Peredaran narkoba ini jumlahnya banyak dan meresahkan. Dalam 4 tahun terakhir di Andir saja ada 38 kasus dengan 84 tersangka. Itu akhirnya yang memutuskan kami membuat Lembur Cepot di Andir agar bagaimana kita harus menurunkan hal buruk yang menjadi tren ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Budi, Polrestabes Bandung berinisiatif untuk menjalankan program kawasan bebas narkoba dimulai dari Lembur Cepot Kebon Jeruk ini. Ia berharap sukses program di wilayah ini bisa direplikasi di wilayah lain di Kota Bandung.
Budi mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan berhenti untuk memburu penyalahguna narkoba di Kota Bandung. Akan tetapi, yang paling penting dari gerakan pemberantasan narkoba adalah soal bagaimana mencegah dan menghindarkan warga dari pengaruh narkoba seluas-luasnya.
“Semoga dari gerakan di Andir ini bisa menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dari rangking 1 atau zona merah ke zona kuning, lalu zona hijau, sampai akhirnya jadi lembur bebas narkoba. Sukses di daerah ini akan ditularkan ke kampung dan kecamatan lainnya. Polisi tidak bisa sendiri. Perlu dukungan yang dari relawan dan masyarakatnya agar penyalahgunaan narkoba terus menurun dan menghilang dari kota. Kami dari kepolisian berinisiatif dan alhamdulilah mendapat dukungan dari Forkopimda terutama Ketua DPRD dan Pemkot Bandung,” ujar Budi. **