SUMEDANG,- Maraknya pemberitaan dan edaran terkait dengan program kesetaraan (Paket A, B dan C), gratis di Kabupaten Sumedang meninggalkan kegelisahan tersendiri bagi para pengelola PKBM, selaku pelaksana program kesetaraan ini.
Hal tersebut terkait dengan adanya informasi yang berbeda antara edaran yang tersebar melalui media sosial dan juknis pemberian BOP sendiri yang dikeluarkan Kemdikbud (Permendikbud Nomor 7 tahun 2019).
Di Permendikbud, tercantum bahwa sasaran BOP pendidikan kesetaraan adalah prioritas anak usia 7-18 tahun (berasal dari data ATS atau Anak Tidak Sekolah). Sedangkan di informasi yang berkembang di media sosial program ini untuk semua usia.
“Kami selaku perwakilan dari pengelola PKBM menyayangkan, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu terkait penyebaran ifo tersebut dengan kami selaku pelaksana di lapangan. Sepengatahuan kami, tidak ada bukti tertulis kesepakatan antara Kemdikbud dengan Pemda Sumedang terkait dengan program 10.000 warga belajar tersebut, kami sudah berusaha meminta berdiskusi dengan Kabid PAUD Dikmas, namun yang bersangkutan sulit ditemui karena hampir tiap hari monitoring ke lapangan,” ujar salah seorang pengelola PKBM yang tidak mau disebut namanya.
Di tempat berbeda, salah satu penyelenggara PKBM mengatakan, dengan adanya program 10.000 warga belajar ini, ada indikasi penyalahgunaan wewenang salah satu pejabat dinas dengan membentuknya 3 PKBM baru di Cisarua, Surian dan Padasuka bentukan oknum pejabat dinas.
“Warga belajar yang daftar ke dinas langsung dimasukan ke PKBM bentukannya, istilahnya ‘meuweung ngahuapan sorangan’,” ungkapnya. (Abas)