SUMEDANG,- Tersangka pembunuh S, warga Dusun Cisagasari, RT 04 RW 01, Desa Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah ES, tetangga korban S. ES melakukan pembunuhan pada Senin (21/1/2019) lalu.
“Tersangka diketahui berinisial ES. Dia merupakan warga Desa Rancamulya Kec. Sumedang Utara dan masih satu RT dengan korban. Sedangkan korban, tinggal seorang diri dan sehari-hari menjaga warung ,” ungkapnya kepada sejumalah awak media di Mapolres Sumedang, Senin (28/1/2019).
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka hendak mengambil barang di rumah milik korban sekira pukul 01.30 WIB. Lantas, pelaku masuk kerumah korban melalui genting bagian belakang dengan cara membuka 10 buah genting.
“Setelah di dalam rumah, pelaku membawa dua bungkus rokok dan membawa uang Rp 300.000 di dalam lemari pakaian korban. Namun saat pelaku membuka lemari kayu, korban seketika terbangun dan memanggil nama pelaku. Korban pun berusaha berteriak, tapi pelaku membekap korban dan melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong hingga korban akhirnya meninggal dunia,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, sambung Hartoyo, tersangka ES berusaha menghilangkan nyawa korban, karena korban kenal dengan pelaku.
“Jadi motifnya agar tidak diketahui orang lain, maka pelaku menghilangkan nyawa korban,” imbuhnya.
Dalam peristiwa ini, selain mengamankan tersangka, polisi pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.
buy orlistat online https://www.islington-chiropractic.co.uk/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/orlistat.html no prescription
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 dan ayat 3 serta pasal 351 ayat 3. dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Abas