KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal itu usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).
Ridwan Kamil menuturkan, MKD dipermanenkan di lingkungan Pemda Provinsi Jabar berdasarkan kajian yang komprehensif dan menghadirkan beberapa keuntungan, yaitu mengurangi stres, anggaran yang tidak perlu dibelanjakan, dan biaya keperluan pribadi.
“Jabar instansi pertama yang mempermanenkan MKD karena hasil kajiannya selama pandemi COVID-19 ada kerja-kerja ASN yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya mengurangi stres, biaya, juga anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” tutur Ridwan Kamil.
Ia memastikan pula pelayanan yang diberikan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar kepada masyarakat tetap maksimal seperti bekerja pada saat di kantor.
“Jadi masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar,” sebutnya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mencontohkan, seorang ASN yang kerjanya membuat naskah pidato, approval zoom meeting online itu bisa dilakukan dengan metode MKD.
“ASN yang kerjanya bikin pidato, mengelola administrasi, yang biasanya approval secara online , pokoknya yang tidak ada hubungan dengan interaksi fisik ini akan sangat bagus karena tadi mengurangi stres, biaya,menghemat resources ,” imbuhnya.
Dasar hukum dari penerapan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan aplikasi Bugar.id tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terkait dengan penerapan MKD, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD.
Setiawan memaparkan, sistem kepegawaian di Pemdaprov Jabar memiliki Boks Talenta, di mana seluruh ASN Jabar dinilai melalui dua sumbu.
Sumbu X adalah penilaian terkait potensi dan sumbu Y adalah penilaian yang terkait dengan kinerja. Dengan demikian ASN yang hasil penilaiannya ada di boks paling kanan atas merupakan ASN dengan nilai kinerja baik.
“Kalau ASN mempunyai kinerja yang baik, lalu kompetensi dan potensinya juga baik, itu salah satu yang diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja. Kriteria itu yang kita harus pegang,” kata Setiawan.
Panduan berolahraga
Dalam menunjang Mekanisme Kerja Dinamis dan Senam Bugar di Tempat Kerja, Pemdaprov Jabar juga meluncurkan aplikasi bernama Bugar.id.
Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan, aplikasi Bugar.id menjadi panduan ASN Pemdaprov Jabar untuk berolahraga pada pukul 10.00 dan 14.00 demi tubuh tetap bugar dan sehat saat bekerja di kantor.
“Kita mendapati sebuah data di dunia bahwa rata-rata 32 hari orang itu sebenarnya tidak melakukan pekerjaan karena stres. Dia (pekerja) datang, bekerja dengan komputer tapi karena tidak banyak bergerak mengakibatkan produktivitas konsentrasinya turun. Kalau dihitung itu kehilangan produktivitas sampai 32 hari,” ungkapnya.
“Nah untuk mengurangi hilangnya 32 hari dalam setahun salah satunya menjaga fisik untuk tetap sehat kita mewajibkan di Pemprov Jabar tiap pukul 10.00 dan 14.00 untuk olahraga,” tambahnya.
Namun olahraga yang dilakukan ASN Jabar sudah diatur melalui cara-cara yang sesuai dengan panduan guru olahraga. Tujuannya setelah melakukan kegiatan itu tubuh menjadi segar.
“Olahraganya di ruangan dengan model, cara yang sudah kami atur dengan guru-guru olahraga sehingga diharapkan tetap segar,” pungkasnya. **