SORONG, — Pj Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu S.Sos M.Si, memimpin upacara penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Sabtu 17 Agustus 2024.
Upacara yang berlangsung khidmat ini disambut langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi S.Sos.
Dalam acara ini, turut hadir beberapa pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Pemkot Sorong Yakob Kareth, Ketua DPRD Sorong Erwin Ayal, S.Ip, M.M, serta Kejari Sorong Makrun, S.H., M.H. Tak ketinggalan, perwakilan dari instansi TNI dan Polri juga terlihat hadir, menambah kesan pentingnya acara ini.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Sorong menyerahkan dokumen penting kepada Pj Wali Kota Sorong. Dokumen tersebut berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024. Keputusan ini berisi tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan Lapas di seluruh Indonesia.
Penyerahan dokumen ini menandai awal dari prosesi penyerahan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat di Lapas Kelas IIB Sorong.
Dalam amanat yang dibacakannya, Dr. Bernhard menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Amanat tersebut menyebutkan bahwa bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 176.984 narapidana di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.728 orang berasal dari berbagai Lapas di seluruh tanah air, termasuk Lapas Kelas IIB Sorong.
Ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.
Sebanyak tujuh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sorong mendapatkan remisi umum II atau remisi langsung bebas.
Ini berarti mereka dapat segera menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga serta masyarakat.
Penyerahan remisi ini tentunya menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para warga binaan, terutama bagi mereka yang telah berupaya keras dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.
Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Sorong mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini.
Ia berharap warga binaan dapat menunjukkan sikap yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan yang akan datang.
Khususnya bagi mereka yang mendapatkan kebebasan, diharapkan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dengan perilaku yang positif dan menjadi warga negara yang lebih baik.
Acara penyerahan remisi ini ditutup dengan penampilan yang memukau dari para warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong.
Mereka menampilkan tarian modern Papua yang penuh semangat dan energi, seolah menggambarkan harapan baru dan semangat kebebasan yang mereka rasakan. Penampilan ini mendapatkan apresiasi meriah dari seluruh tamu undangan yang hadir, menambah kesan positif dari keseluruhan acara.
Penyerahan remisi ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Melalui program remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berbenah diri dan siap untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. (Abas)