BANJAR, — Warga mempertanyakan keabsahan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya pelaksanaan pemilihan BPD Desa Balokang terkesan dipaksakan dan dinilai syarat muatan politik.
“Fakta yang terjadi dilapangan, pemilihan BPD yang telah digelar pada 10 Juni 2018 tersebut cacat hukum, karena tidak didasari adanya peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang BPD. Dan pemilihan tersebut tidak mengacu pada APBDes serta bertentangan dengan Perwalkot No. 26 tahun 2017 dan Permendagri No. 110 tahun 2016,” ujar seorang sumber kepada patrolicyber.com.
Lebih lanjut sumber menjelaskan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dikatakan sebagai parlemennya desa, dan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dipilih oleh warga serta ditetapkan secara demokrasi.
Kami warga Desa Balokang sangat menyesalkan atas sikap dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan desa yang terkesan mengkebiri demokrasi. Warga berasumsi, ada apa sebenarnya yang tersembunyi di balik pelaksanaan pemilihan BPD Desa Balokang ini?
buy neurontin online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2011/07/png/neurontin.html no prescription
yang membawa alasan simpel yaitu waktunya para BPD terpilih se Kota Banjar harus sudah dilantik dan dalam hal ini kami gagal paham entah apa maksudnya? tegas seorang sumber lagi.
Perlu diketahui, pemilihan BPD itu harus mengacu kepada PERDes dan APBDes juga bersandar kepada aturan perwalkot dan permendagri, pemilihan BPD suaranya tidak bisa diwakilkan kepada siapapun karena BPD terpilih akan membawa amanat warga yang harus di pertanggung jawabkan.
Kepala Dusun Perum Balokang, Emen membenarkan bahwasanya Pemilihan BPD Desa Balokang telah tuntas dilaksanakan secara serempak di setiap dusun tepatnya pada 10 juni 2018.
“Prosedurnya jelas, kami bersama RT dan RW setempat sebatas melaksakan tugas perintah dari Pemdes Balokang. Yaitu mengundang para tokoh masyarakat yang kepentingannya untuk bernusawarah terkait siapa saja yang akan di calonkan menjadi BPD. Alhamdulilah walaupun hanya mengunakan dana talangan pemilihan BPD di Desa Balokang dapat berjalan lancer, dari 5 calon BPD terpilih yaitu saudara Agus,” jelas Emen.
Emen menjelaskan, “Terkait pelaksanaan pemilihan BPD untuk tahun ini di Desa Balokang memang benar tidak dilaksanakan secara demokratis yaitu pemilihan langsung mengingat waktunya mepet dan mendesak. Pembiayayaannyapun menggunakan dana talangan, karena dana dari APBDes Balokang belum beres disahkan sehingga tidak bisa menggunakanya,” bebernya.
Rijal warga Dusun Perum Balokang angkat bicara dan menjelaskan kepada patrolicyber.com, menurutnya bahwa pemilihan BPD Desa Balokang memang benar terkesan dipaksakan hanya dengan alasan mepet waktunya.
Rijal pun mempertanyakan kenapa waktu mepet koq dipaksakan? Bukankah PERDes dan APBDes nya belum selesai dibuat dan belum disahkan?
“Bukankah telah dijelaskan dalam aturan perwalkot dan juga permendagri tentang tata cara pemilihan BPD, kenapa aturan tersebut ditabrak? Wah… wah… kalau begitu sama dengan pagar makan tanaman atuhh… hehe anda yang menjaga anda pula yang menabraknya,” tanya Rijal dengan nada sumir.
JH 898