CIMAHI – Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pemilik pabrik Indoputra pada acara rapat pembahasan tindak lanjut Audensi di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang Kota Cimahi, Kamis (29/8/2019)
Dalam kegiatan yang di fasilitasi oleh Pemkot Cimahi ini, selain menindak lanjuti Audensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dan Verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait pada tabgal 27 Agustus 2019 lalu, juga untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada
“Hari ini saya penuhi undangan Setda Kota Cimahi untuk koordinasi tentang eksis dari penutupan/Pengecor ran saluran pembuangan limbah di PT. Indoputra yang dilaksanakan 22 Desember 2019.
Adanya gejolak, dimana karyawan mendengar dari pihak pabrik akan di PHK akibat dari pengecoran, nah disini akan saya jelaskan”, tandas Dansektor 21.
“Tapi sebelum saya jelaskan, tadi saya lihat undangan disitu ada undangan untuk saya dan owner serta pihak pihak yang berkepentingan di dalam acara ini”, kata Dansektor
Hari ini, lanjut Dansektor, sebenarnya saya juga ada dua kegiatan. Yang 1 urusan BPKP posko dan yang 2 adalah pengambilan dokumentasi dari Kemenkomaritiman, yang seharusnya sudah direncanakan hari ini.
Tapi karena kemaren sore, ujar Kol Yusep, Dansektor 21 ada undangan mendadak dan saya anggap ini penting, saya ahirnya hadir kesini dan saya serahkan kegiatan yang lain ke anggota saya.
“Tapi saya kecewa karena pihak Indoputra yang hadir hanya pak Agus, sebagai pekerja disitu selaku HRD. Sedangkan di Indoputra owner nya adalah pak Peter, yang dengan berbagai alasan tidak bisa hadir. Disitu saya rasa kurang pas, karena kita berbicara tentang SBSI dan sebagainya untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sedang terjadi”, tegas Kol Yusep.
Menurut Yusep, masalah kita tetap kita bicarakan, bahwa Satgas Citarum harum tetap pada komitmennya. Karena marwahnya Perpres No15 Tahun 2018 adalah di kegiatan ini, salah satunya adalah bagaimana mengatasi agar limbah limbah industri itu bisa diolah dengan baik.
“Sehingga kita tutup, kita cor lubang lubang pembuangan limbah industri tersebut apabila masih tidak baik sesuai dengan pasal 9 ayat 2 pasa Perpres No. 15. Thn 2018 bahwa satgas berhak menutup sumber sumber pembuangan limbah itu. Dan yang saya inginkan dan saya berharap, setelah pertemuan ini pihak Indoputra bisa paham dan bisa dilakukan kegiatan seperti biasa”, tegas Yusep
Asep Jamaludin dan Sugeng perwakilan dari SBSI saat ditanya mengenai Satgas Citarum harum mau limbah sesuai dengan parameter yang sudah ditetapkan Dansektor dan pihak perusahaan masih berpedoman pada parameter LH.
Asep sendiri mengaku kecewa, pihak owner tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut untuk mencari solusi.
“Terkait dengan unjuk rasa dan tuntutan upah atau pesangon kami, karena pihak perusahaan setelah di datangi olek pihak pemerintah menyatakan, kami selama 1 minggu dirumahkan, munggkin tanggal 1 nanti akan dibicarakan lebih lanjut”, terang Asep
Sementara Setda Kota Cimahi Dikdik mengatakan pertemuan ini sebagai upaya untuk pihak perusahaan dengan satgas dan SBSI supaya membicarakan masalah yang sedang terjadi, sehingga pertemuan tersebut tidak menjadi ajang saling menyalahkan.
Agar proses pemulihan DAS Citarum segera terwujud, pihak perusahaan harus memenuhi aturan pengolahan limbah yang benar agar masyarakat Jawa Barat bisa kembali menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari”, ungkap Sekda Kota Cimahi. *
Elly