BANDUNG, — Puluhan pemilik rumah susun (Rusun) The Jarrdin di Jalan Cihampelas, Bandung secara bergelombang kembali melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Mapolda Jabar, Kamis (31/3/2021).
Sebelumnya sekitar seratus orang pemilik rusun juga melakukan hal yang sama pada Sabtu (26/3/2022).
Mereka melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak PT KKH terkait sertifikat kepemilikan yang tak juga mereka terima. Padahal pihak PT KKH menjanjikan SHM Sarusun kepada pembeli unit.
Namun dalam kenyataannya, sudah 8 tahun sejak serah terima, para pemilik unit belum juga menerima sertifikat SHMSRS dari pihak developer, karena belum pernah diurus secara tuntas oleh pihak developer, sampai PT KKH dinyatakan pailit pada 5 Oktober 2020
“Kita hanya menuntut hak kita yaitu sertifikat kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan. Makanya kita melaporkan kasus ini ke Mapolda Jabar,”ungkap Herman salahseorang pemilik, Kamis (31/3/2022).
Herman bersama dua ribu pemilik rusun lainnya merasa geram akan janji-janji yang diberikan PT KKH terkait serifikat namun belum juga direalisasikan.
“Kita akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kami utamanya sertifikat kepemilikan dan lain-lainnya” tegas Maria E. Prasetyo, Ketua P3SRS The Jarrdin Cihampelas
Pernyataan Maria diperkuat kuasa hukum P3SRS, Djulianto Rochadi, yang dilaporkan ke Polda Jabar itu terkait hak-hak yang belum diterima oleh kliennya.
Selain sertifikan kepemilikan juga terkait hak-hak lainnya dimana salahsatunya adalah perawatan gedung.
“Jadi yang kami lakukan saat ini hanya membuat daftar tambahan pelaporan yang kemarin terkait penipuan. Selain itu juga terkait undang-undang konsumen terkait pencaharian yang termasuk dalam undang-undang cipta kerja,”ujarnya. Dud