CILACAP,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilacap mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja operator website dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Cilacap, M. Wijaya melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Diah Permanasari mengatakan, OPD sebagai pelayan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
“Dimana informasi tersebut bagian dari keterbukaan informasi publik yang prinsip dasarnya adalah informasi terbuka selain yang dikecualikan dan masing-masing OPD juga diwajibkan untuk melaksanakan keterbukaan informasi,” ungkapnya, usai Rakor Pengelolaan Website OPD di ruang Jalabumi Setda Cilacap, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, informasi yang diberikan kepada masyarakat antara lain informasi yang tersedia setiap saat sesuai Pasal 1 Undang-undang KIP, kemudian informasi yang diumumkan secara berkala sesuai Pasal 9.
“Dan informasi yang diumumkan serta merta sesuai Pasal 10 Undang-undang KIP. Kalau ini wajib untuk diumumkan tanpa diminta, artinya wajib untuk diberikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sherly menyebutkan, selama ini pengelolan website di masing-masing OPD sebagian sudah update. Namun sebagian masih ada yang perlu ditingkatkan kinerjanya. (Wen)