MAYBRAT,– Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat memfasilitasi surat permohonan masyarakat Marga Baru Supair, Kampung Konja, Distrik Aifat Utara, soal ganti rugi kerusakan akibat proyek jalan trans Papua di daerah Petik Bintang.
“Beberapa waktu lalu masyarakat yang melakukan aksi pemalangan jalan Trans Papua Kampung Konja telah dilakukan negosiasi pemda bersama Polres Maybrat untuk masyarakat segera membuat surat permohonan agar dapat dipertemukan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk membicarakan masalah tersebut,” kata Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos, M.Si, Selasa (19/9/2023).
Kemudian Bernhard memerintahkan Asisten 2 Setda Maybrat untuk segera menyurat dengan dilampirkan surat permohonan dari masyarakat Marga Baru Supair kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat dan Papua Barat Daya agar segera bisa dipertemukan.
“Dengan demikian permohonan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat dan Papua Barat Daya,” katanya. (Abas)