TANAH BUMBU, — Bidang usaha apapun yang semuanya berhubungan dengan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, saat ini yang menjadi perhatian salah satunya bidang usaha transportasi darat dan sungai.
Karena itu menyangkut bentuk pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat yang mengunakan jasa transportasi tersebut, Pemerintah Kab. Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghimbau agar yang mempunyai usaha transpotasi harus melengkapi dan mengurus izin administrasinya.
buy furosemide online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2011/07/png/furosemide.html no prescription
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab. Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa kewenangan mengeluarkan izin usaha transportasi darat salah satunya travel antar kota, dan itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), serta untuk izin transportasi sungai berada di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Jadi Dishub Tanah Bumbu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin transportasi tersebut sesuai peraturan Kementrian Perhubungan. Karena ini menyangkut warga Tanah Bumbu terkait pelayanan dan jaminan keselamatan, Pemerintah Kab. Tanah Bumbu hadir memberikan perlindungan terhadap warganya dalam bentuk mengingatkan kepada seluruh pengusaha tranportasi untuk melengkapi izin administrasinya,” jelas Putu Wisnu, Rabu (20/01/2021).
Jadi kalau ada hal yang terjadi terkait pelayanan di masyarakat, baik besar kecilnya seperti tarip tiket atau ongkos, dan apabila terjadi sesuatu dilapangan dapat dipertanggung jawabkan. Karena semua hal diatas sudah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait.
“Pemkab Tanah Bumbu hanya menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha jasa transportasi yang melayani warga masyarakat, untuk mematuhi aturan dan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (Ag)